share
Radio Streaming
Untuk Mendengarkan Menggunakan Winamp / VLC media player Klik Link Berikut: http://95.154.254.129:4607/listen.pls
Untuk Mendengarkan Melalui Perangkat Android Silahkan Download Aplikasi MJM Broadcast
Untuk Mendengarkan Melalui Perangkat iPhone Klik http://95.154.254.151:35104/listen.pls Lalu Putar Menggunakan Aplikasi iTunes
MAJELIS JAM’IYATUL MUHIBBIN BROADCAST
masih dalam masa percobaan, dan tahap pengembangan
apabila menemukan masalah harap hubungi administrator kami (jamiyatulmuhibbin@gmail.com)
share
Bagian-Bagian Air (Bagian 2)
A.AIR YANG TIDAK MENSUCIKAN
Air yang suci tidak mensucikan yaitu :
1. Air musta'mal
2. Air yang berubah dengan sifat perubahan yang kentara (jelas) tersebab tercampur sesuatu benda suci seperti : air mawar, air sabun, air kelapa, dan lain sebagainya, sehingga perubahan yang demikian menjadikan air tersebut tidak lagi dikatakan atau dinamakan air mutlaq (air suci mensucikan).
Artinya air itu telah berganti nama lain seperti disebut sebagai "air mawar, air sabun, air kelapa" karena pengaruh perubahan yang kentara pada air tersebut akibat bercampur dengan benda suci ( air mawar, air sabun, air kelapa ).
Dan seperti ketika air mutlaq bercampur dengan air susu, lalu menyebabkan terjadinya perubahan yang kentara pada air tersebut, maka air mutlaq itu telah berganti sebutan namanya yakni tidak lagi dinamakan sebagai air mutlaq/air suci mensucikan tetapi telah berganti menjadi "air suci" atau "air susu" karena disebabkan oleh perubahan yang kentara akibat tercampur dengan benda suci yaitu "susu" dst...dst.
Jadi, kapan waktu saja air suci mensucikan berubah dengan sifat perubahan yang karena bercampur dengan benda-benda suci seperti minyak tanah, minyak kelapa, rinso dan lain sebagainya maka air itu tidak sah dipergunakan untuk mengangkat hadast seperti : berwudlu dan atau menghilangkan najis, sebab kedudukan hukum airnya telah berubah dari "air suci mensucikan" menjadi "air suci tidak mensucikan" atau "air muta'mal" dan begitulah seterusnya.
Tambahan :
Ada 7 (tujuh) macam air yang dapat dipergunakan untuk bersuci / berthoharoh (mengangkat hadast dan menghilangkan najis) yaitu :
1. Air langit
2. Air laut
3. Air sungai
4. Air sumur
5. Air es
6. Air embun, dan
7. Mata air
B. AIR BERUBAH YANG (KITA) BOLEH/SAH BERSUCI DENGANNYA
Air berubah yang (kita) boleh/sah bersuci dengannya yaitu:
a.)"Lama/tetap" artinya perubahan yang terjadi pada air tersebut tidak disebabkan karena hal lain tetapi karena "lama/tetapnya" air dimaksud berada pada tempat itu.
b.)"Tanahnya" artinya tanah itulah yang menyebabkan air itu berubah, bukan karena lainnya.
c.)"Lumut" artinya air tersebut berubah kehijau-hijauan sebagaimana warna lumut yang ada ditempat air.
d.)"Sesuatu/benda" yang berada di tempat air itu atau tempat air itu berlalu/mengalir/lewat yang tidak ada jalan lain kecuali hanya itu saja, dan
e.)"Sesuatu Mujawir" artinya benda yang dapat terpisah (tidak menyatu, pent) dari air.
contoh : Solar, Minyak tanah, Minyak rambut, dan lain-lain.
Keterangan :
- Mujawir : yaitu sesuaatu yang dapat terpisah dari air, seperti : minyak tanah dan lain-lain.
- Mukholith : yaitu sesuatu yang tidak dapat terpisah dari air, seperti : gula, susu, kopi dan lain-lain.
Air yang suci tidak mensucikan yaitu :
1. Air musta'mal
2. Air yang berubah dengan sifat perubahan yang kentara (jelas) tersebab tercampur sesuatu benda suci seperti : air mawar, air sabun, air kelapa, dan lain sebagainya, sehingga perubahan yang demikian menjadikan air tersebut tidak lagi dikatakan atau dinamakan air mutlaq (air suci mensucikan).
Artinya air itu telah berganti nama lain seperti disebut sebagai "air mawar, air sabun, air kelapa" karena pengaruh perubahan yang kentara pada air tersebut akibat bercampur dengan benda suci ( air mawar, air sabun, air kelapa ).
Dan seperti ketika air mutlaq bercampur dengan air susu, lalu menyebabkan terjadinya perubahan yang kentara pada air tersebut, maka air mutlaq itu telah berganti sebutan namanya yakni tidak lagi dinamakan sebagai air mutlaq/air suci mensucikan tetapi telah berganti menjadi "air suci" atau "air susu" karena disebabkan oleh perubahan yang kentara akibat tercampur dengan benda suci yaitu "susu" dst...dst.
Jadi, kapan waktu saja air suci mensucikan berubah dengan sifat perubahan yang karena bercampur dengan benda-benda suci seperti minyak tanah, minyak kelapa, rinso dan lain sebagainya maka air itu tidak sah dipergunakan untuk mengangkat hadast seperti : berwudlu dan atau menghilangkan najis, sebab kedudukan hukum airnya telah berubah dari "air suci mensucikan" menjadi "air suci tidak mensucikan" atau "air muta'mal" dan begitulah seterusnya.
Tambahan :
Ada 7 (tujuh) macam air yang dapat dipergunakan untuk bersuci / berthoharoh (mengangkat hadast dan menghilangkan najis) yaitu :
1. Air langit
2. Air laut
3. Air sungai
4. Air sumur
5. Air es
6. Air embun, dan
7. Mata air
B. AIR BERUBAH YANG (KITA) BOLEH/SAH BERSUCI DENGANNYA
Air berubah yang (kita) boleh/sah bersuci dengannya yaitu:
a.)"Lama/tetap" artinya perubahan yang terjadi pada air tersebut tidak disebabkan karena hal lain tetapi karena "lama/tetapnya" air dimaksud berada pada tempat itu.
b.)"Tanahnya" artinya tanah itulah yang menyebabkan air itu berubah, bukan karena lainnya.
c.)"Lumut" artinya air tersebut berubah kehijau-hijauan sebagaimana warna lumut yang ada ditempat air.
d.)"Sesuatu/benda" yang berada di tempat air itu atau tempat air itu berlalu/mengalir/lewat yang tidak ada jalan lain kecuali hanya itu saja, dan
e.)"Sesuatu Mujawir" artinya benda yang dapat terpisah (tidak menyatu, pent) dari air.
contoh : Solar, Minyak tanah, Minyak rambut, dan lain-lain.
Keterangan :
- Mujawir : yaitu sesuaatu yang dapat terpisah dari air, seperti : minyak tanah dan lain-lain.
- Mukholith : yaitu sesuatu yang tidak dapat terpisah dari air, seperti : gula, susu, kopi dan lain-lain.
share
Bagian-Bagian Air (Bagian 1)
A. AIR SUCI MENSUCIKAN
Air suci mensucikan sama dengan air mutlaq yaitu air yang:
1. Bukan musta'mal, yakni air yang bukan bekas jejatuhan dari basuhan pertama kita berwudlu.
2. Bukan pula air yang terkena najis seperti : air kencing, darah, kotoran binatang, dan lain-lain.
3. Bukan pula air yang berubah warna, rasa dan baunya tersebab tercampur dengan sesuatu/benda yang suci seperti : air sabun, minyak tanah, minyak kelapa, rinso, dan lain sebagainya.
B. AIR MUSTA'MAL
Air musta'mal yaitu air yang sedikit.
Artinya :
1. Air yang telah dipergunakan untuk mengangkat hadast seperti berwudlu, baik muka ataupun tangan (restan/bekas jejatuhan dari basuhan pertama).
2. Air yang telah dipergunakan di dalam menghilangkan najis seperti:
Air kencing setelah kita berdehem tiga kali ( 3x ) lalu kita basuh kemaluan kita, maka jejatuhan airnya itu dinamakan musta'mal.
"ingat!" bukan air kencingnya tetapi lubang kemaluan kita setelah bersih/kering dari air kencing.
Apabila air musta'mal dimaksud dikumpulkan kembali hingga mencapai 2 ( dua ) qullah atau +/- 216 liter, maka air tersebut dihukumkan sebagai air yang suci mensucikan kembali artinya sah digunakan lagi untuk berwudlu dan lain sebagainya.
(lihat gambar)
C. AIR BERNAJIS
Air yang bernajis yaitu:
1. Air yang jumlahnya kurang dari 2 (dua) qullah yang terkena/kejatuhan najis padanya sekalipun tidak berubah.
Artinya air tersebut tidak sah dipergunakan untuk berwudlu dan menghilangkan najis (cebok).
Sedangkan air banyak yakni air yang jumlah ukurannya +/- 216 liter apalagi lebih, tidak menjadi bernajis karena kejatuhan najis didalamnya kecuali apabila terjadi perubahan pada air tersebut, Perubahan dimaksud seperti :
a. Berubah baunya
b. Berubah rasanya dan
c. Berubah warnanya
Tersebab najis yang jatuh kedalam air tersebut.
Apabila perubahan air dimaksud hilang dengan sendirinya, yakni setelah beberapa lama kemudian atau hilangnya perubahan itu disebabkan karena diberikan tambahan-tambahan air baru yang suci mensucikan, maka air tersebut maka air tersebut dihukumkan sebagai air yang suci mensucikan kembali.
Tetapi sebaliknya apabila ada perubahan yang terjadi pada air tersebut seperti: baunya, rasanya, dan atau warnanya hilang disebabkan adanya tambahan sesuatu seperti : ramuan-ramuan/dedaunan atau apa saja yang dapat menghilangkan bau, rasa, dan warna air tersebut, maka air dimaksud tidak sah dipergunkan untuk berhadast seperti : berwudlu atau menghilangkan najis seperti : cebok, Artinya air itu hukumnya suci tetapi tidak mensucikan.
Keterangan :
Suci artinya boleh dipergunakan untuk minum, mencuci piring dan lain-lain.
Mensucikan artinya boleh dipergunakan untuk berwudlu, mandi hadast besar, menghilangkan najis dan lain sebagainya.
Selanjutnya...
Air suci mensucikan sama dengan air mutlaq yaitu air yang:
1. Bukan musta'mal, yakni air yang bukan bekas jejatuhan dari basuhan pertama kita berwudlu.
2. Bukan pula air yang terkena najis seperti : air kencing, darah, kotoran binatang, dan lain-lain.
3. Bukan pula air yang berubah warna, rasa dan baunya tersebab tercampur dengan sesuatu/benda yang suci seperti : air sabun, minyak tanah, minyak kelapa, rinso, dan lain sebagainya.
B. AIR MUSTA'MAL
Air musta'mal yaitu air yang sedikit.
Artinya :
1. Air yang telah dipergunakan untuk mengangkat hadast seperti berwudlu, baik muka ataupun tangan (restan/bekas jejatuhan dari basuhan pertama).
2. Air yang telah dipergunakan di dalam menghilangkan najis seperti:
Air kencing setelah kita berdehem tiga kali ( 3x ) lalu kita basuh kemaluan kita, maka jejatuhan airnya itu dinamakan musta'mal.
"ingat!" bukan air kencingnya tetapi lubang kemaluan kita setelah bersih/kering dari air kencing.
Apabila air musta'mal dimaksud dikumpulkan kembali hingga mencapai 2 ( dua ) qullah atau +/- 216 liter, maka air tersebut dihukumkan sebagai air yang suci mensucikan kembali artinya sah digunakan lagi untuk berwudlu dan lain sebagainya.
(lihat gambar)
C. AIR BERNAJIS
Air yang bernajis yaitu:
1. Air yang jumlahnya kurang dari 2 (dua) qullah yang terkena/kejatuhan najis padanya sekalipun tidak berubah.
Artinya air tersebut tidak sah dipergunakan untuk berwudlu dan menghilangkan najis (cebok).
Sedangkan air banyak yakni air yang jumlah ukurannya +/- 216 liter apalagi lebih, tidak menjadi bernajis karena kejatuhan najis didalamnya kecuali apabila terjadi perubahan pada air tersebut, Perubahan dimaksud seperti :
a. Berubah baunya
b. Berubah rasanya dan
c. Berubah warnanya
Tersebab najis yang jatuh kedalam air tersebut.
Apabila perubahan air dimaksud hilang dengan sendirinya, yakni setelah beberapa lama kemudian atau hilangnya perubahan itu disebabkan karena diberikan tambahan-tambahan air baru yang suci mensucikan, maka air tersebut maka air tersebut dihukumkan sebagai air yang suci mensucikan kembali.
Tetapi sebaliknya apabila ada perubahan yang terjadi pada air tersebut seperti: baunya, rasanya, dan atau warnanya hilang disebabkan adanya tambahan sesuatu seperti : ramuan-ramuan/dedaunan atau apa saja yang dapat menghilangkan bau, rasa, dan warna air tersebut, maka air dimaksud tidak sah dipergunkan untuk berhadast seperti : berwudlu atau menghilangkan najis seperti : cebok, Artinya air itu hukumnya suci tetapi tidak mensucikan.
Keterangan :
Suci artinya boleh dipergunakan untuk minum, mencuci piring dan lain-lain.
Mensucikan artinya boleh dipergunakan untuk berwudlu, mandi hadast besar, menghilangkan najis dan lain sebagainya.
Selanjutnya...
share
Langganan:
Postingan (Atom)