Bagian-Bagian Air (Bagian 2)
A.AIR YANG TIDAK MENSUCIKAN
Air yang suci tidak mensucikan yaitu :
1. Air musta'mal
2. Air yang berubah dengan sifat perubahan yang kentara (jelas) tersebab tercampur sesuatu benda suci seperti : air mawar, air sabun, air kelapa, dan lain sebagainya, sehingga perubahan yang demikian menjadikan air tersebut tidak lagi dikatakan atau dinamakan air mutlaq (air suci mensucikan).
Artinya air itu telah berganti nama lain seperti disebut sebagai "air mawar, air sabun, air kelapa" karena pengaruh perubahan yang kentara pada air tersebut akibat bercampur dengan benda suci ( air mawar, air sabun, air kelapa ).
Dan seperti ketika air mutlaq bercampur dengan air susu, lalu menyebabkan terjadinya perubahan yang kentara pada air tersebut, maka air mutlaq itu telah berganti sebutan namanya yakni tidak lagi dinamakan sebagai air mutlaq/air suci mensucikan tetapi telah berganti menjadi "air suci" atau "air susu" karena disebabkan oleh perubahan yang kentara akibat tercampur dengan benda suci yaitu "susu" dst...dst.
Jadi, kapan waktu saja air suci mensucikan berubah dengan sifat perubahan yang karena bercampur dengan benda-benda suci seperti minyak tanah, minyak kelapa, rinso dan lain sebagainya maka air itu tidak sah dipergunakan untuk mengangkat hadast seperti : berwudlu dan atau menghilangkan najis, sebab kedudukan hukum airnya telah berubah dari "air suci mensucikan" menjadi "air suci tidak mensucikan" atau "air muta'mal" dan begitulah seterusnya.
Tambahan :
Ada 7 (tujuh) macam air yang dapat dipergunakan untuk bersuci / berthoharoh (mengangkat hadast dan menghilangkan najis) yaitu :
1. Air langit
2. Air laut
3. Air sungai
4. Air sumur
5. Air es
6. Air embun, dan
7. Mata air
B. AIR BERUBAH YANG (KITA) BOLEH/SAH BERSUCI DENGANNYA
Air berubah yang (kita) boleh/sah bersuci dengannya yaitu:
a.)"Lama/tetap" artinya perubahan yang terjadi pada air tersebut tidak disebabkan karena hal lain tetapi karena "lama/tetapnya" air dimaksud berada pada tempat itu.
b.)"Tanahnya" artinya tanah itulah yang menyebabkan air itu berubah, bukan karena lainnya.
c.)"Lumut" artinya air tersebut berubah kehijau-hijauan sebagaimana warna lumut yang ada ditempat air.
d.)"Sesuatu/benda" yang berada di tempat air itu atau tempat air itu berlalu/mengalir/lewat yang tidak ada jalan lain kecuali hanya itu saja, dan
e.)"Sesuatu Mujawir" artinya benda yang dapat terpisah (tidak menyatu, pent) dari air.
contoh : Solar, Minyak tanah, Minyak rambut, dan lain-lain.
Keterangan :
- Mujawir : yaitu sesuaatu yang dapat terpisah dari air, seperti : minyak tanah dan lain-lain.
- Mukholith : yaitu sesuatu yang tidak dapat terpisah dari air, seperti : gula, susu, kopi dan lain-lain.
Air yang suci tidak mensucikan yaitu :
1. Air musta'mal
2. Air yang berubah dengan sifat perubahan yang kentara (jelas) tersebab tercampur sesuatu benda suci seperti : air mawar, air sabun, air kelapa, dan lain sebagainya, sehingga perubahan yang demikian menjadikan air tersebut tidak lagi dikatakan atau dinamakan air mutlaq (air suci mensucikan).
Artinya air itu telah berganti nama lain seperti disebut sebagai "air mawar, air sabun, air kelapa" karena pengaruh perubahan yang kentara pada air tersebut akibat bercampur dengan benda suci ( air mawar, air sabun, air kelapa ).
Dan seperti ketika air mutlaq bercampur dengan air susu, lalu menyebabkan terjadinya perubahan yang kentara pada air tersebut, maka air mutlaq itu telah berganti sebutan namanya yakni tidak lagi dinamakan sebagai air mutlaq/air suci mensucikan tetapi telah berganti menjadi "air suci" atau "air susu" karena disebabkan oleh perubahan yang kentara akibat tercampur dengan benda suci yaitu "susu" dst...dst.
Jadi, kapan waktu saja air suci mensucikan berubah dengan sifat perubahan yang karena bercampur dengan benda-benda suci seperti minyak tanah, minyak kelapa, rinso dan lain sebagainya maka air itu tidak sah dipergunakan untuk mengangkat hadast seperti : berwudlu dan atau menghilangkan najis, sebab kedudukan hukum airnya telah berubah dari "air suci mensucikan" menjadi "air suci tidak mensucikan" atau "air muta'mal" dan begitulah seterusnya.
Tambahan :
Ada 7 (tujuh) macam air yang dapat dipergunakan untuk bersuci / berthoharoh (mengangkat hadast dan menghilangkan najis) yaitu :
1. Air langit
2. Air laut
3. Air sungai
4. Air sumur
5. Air es
6. Air embun, dan
7. Mata air
B. AIR BERUBAH YANG (KITA) BOLEH/SAH BERSUCI DENGANNYA
Air berubah yang (kita) boleh/sah bersuci dengannya yaitu:
a.)"Lama/tetap" artinya perubahan yang terjadi pada air tersebut tidak disebabkan karena hal lain tetapi karena "lama/tetapnya" air dimaksud berada pada tempat itu.
b.)"Tanahnya" artinya tanah itulah yang menyebabkan air itu berubah, bukan karena lainnya.
c.)"Lumut" artinya air tersebut berubah kehijau-hijauan sebagaimana warna lumut yang ada ditempat air.
d.)"Sesuatu/benda" yang berada di tempat air itu atau tempat air itu berlalu/mengalir/lewat yang tidak ada jalan lain kecuali hanya itu saja, dan
e.)"Sesuatu Mujawir" artinya benda yang dapat terpisah (tidak menyatu, pent) dari air.
contoh : Solar, Minyak tanah, Minyak rambut, dan lain-lain.
Keterangan :
- Mujawir : yaitu sesuaatu yang dapat terpisah dari air, seperti : minyak tanah dan lain-lain.
- Mukholith : yaitu sesuatu yang tidak dapat terpisah dari air, seperti : gula, susu, kopi dan lain-lain.
0 komentar:
Posting Komentar