Bagian-Bagian Air (Bagian 1)
A. AIR SUCI MENSUCIKAN
Air suci mensucikan sama dengan air mutlaq yaitu air yang:
1. Bukan musta'mal, yakni air yang bukan bekas jejatuhan dari basuhan pertama kita berwudlu.
2. Bukan pula air yang terkena najis seperti : air kencing, darah, kotoran binatang, dan lain-lain.
3. Bukan pula air yang berubah warna, rasa dan baunya tersebab tercampur dengan sesuatu/benda yang suci seperti : air sabun, minyak tanah, minyak kelapa, rinso, dan lain sebagainya.
B. AIR MUSTA'MAL
Air musta'mal yaitu air yang sedikit.
Artinya :
1. Air yang telah dipergunakan untuk mengangkat hadast seperti berwudlu, baik muka ataupun tangan (restan/bekas jejatuhan dari basuhan pertama).
2. Air yang telah dipergunakan di dalam menghilangkan najis seperti:
Air kencing setelah kita berdehem tiga kali ( 3x ) lalu kita basuh kemaluan kita, maka jejatuhan airnya itu dinamakan musta'mal.
"ingat!" bukan air kencingnya tetapi lubang kemaluan kita setelah bersih/kering dari air kencing.
Apabila air musta'mal dimaksud dikumpulkan kembali hingga mencapai 2 ( dua ) qullah atau +/- 216 liter, maka air tersebut dihukumkan sebagai air yang suci mensucikan kembali artinya sah digunakan lagi untuk berwudlu dan lain sebagainya.
(lihat gambar)
C. AIR BERNAJIS
Air yang bernajis yaitu:
1. Air yang jumlahnya kurang dari 2 (dua) qullah yang terkena/kejatuhan najis padanya sekalipun tidak berubah.
Artinya air tersebut tidak sah dipergunakan untuk berwudlu dan menghilangkan najis (cebok).
Sedangkan air banyak yakni air yang jumlah ukurannya +/- 216 liter apalagi lebih, tidak menjadi bernajis karena kejatuhan najis didalamnya kecuali apabila terjadi perubahan pada air tersebut, Perubahan dimaksud seperti :
a. Berubah baunya
b. Berubah rasanya dan
c. Berubah warnanya
Tersebab najis yang jatuh kedalam air tersebut.
Apabila perubahan air dimaksud hilang dengan sendirinya, yakni setelah beberapa lama kemudian atau hilangnya perubahan itu disebabkan karena diberikan tambahan-tambahan air baru yang suci mensucikan, maka air tersebut maka air tersebut dihukumkan sebagai air yang suci mensucikan kembali.
Tetapi sebaliknya apabila ada perubahan yang terjadi pada air tersebut seperti: baunya, rasanya, dan atau warnanya hilang disebabkan adanya tambahan sesuatu seperti : ramuan-ramuan/dedaunan atau apa saja yang dapat menghilangkan bau, rasa, dan warna air tersebut, maka air dimaksud tidak sah dipergunkan untuk berhadast seperti : berwudlu atau menghilangkan najis seperti : cebok, Artinya air itu hukumnya suci tetapi tidak mensucikan.
Keterangan :
Suci artinya boleh dipergunakan untuk minum, mencuci piring dan lain-lain.
Mensucikan artinya boleh dipergunakan untuk berwudlu, mandi hadast besar, menghilangkan najis dan lain sebagainya.
Selanjutnya...
Air suci mensucikan sama dengan air mutlaq yaitu air yang:
1. Bukan musta'mal, yakni air yang bukan bekas jejatuhan dari basuhan pertama kita berwudlu.
2. Bukan pula air yang terkena najis seperti : air kencing, darah, kotoran binatang, dan lain-lain.
3. Bukan pula air yang berubah warna, rasa dan baunya tersebab tercampur dengan sesuatu/benda yang suci seperti : air sabun, minyak tanah, minyak kelapa, rinso, dan lain sebagainya.
B. AIR MUSTA'MAL
Air musta'mal yaitu air yang sedikit.
Artinya :
1. Air yang telah dipergunakan untuk mengangkat hadast seperti berwudlu, baik muka ataupun tangan (restan/bekas jejatuhan dari basuhan pertama).
2. Air yang telah dipergunakan di dalam menghilangkan najis seperti:
Air kencing setelah kita berdehem tiga kali ( 3x ) lalu kita basuh kemaluan kita, maka jejatuhan airnya itu dinamakan musta'mal.
"ingat!" bukan air kencingnya tetapi lubang kemaluan kita setelah bersih/kering dari air kencing.
Apabila air musta'mal dimaksud dikumpulkan kembali hingga mencapai 2 ( dua ) qullah atau +/- 216 liter, maka air tersebut dihukumkan sebagai air yang suci mensucikan kembali artinya sah digunakan lagi untuk berwudlu dan lain sebagainya.
(lihat gambar)
C. AIR BERNAJIS
Air yang bernajis yaitu:
1. Air yang jumlahnya kurang dari 2 (dua) qullah yang terkena/kejatuhan najis padanya sekalipun tidak berubah.
Artinya air tersebut tidak sah dipergunakan untuk berwudlu dan menghilangkan najis (cebok).
Sedangkan air banyak yakni air yang jumlah ukurannya +/- 216 liter apalagi lebih, tidak menjadi bernajis karena kejatuhan najis didalamnya kecuali apabila terjadi perubahan pada air tersebut, Perubahan dimaksud seperti :
a. Berubah baunya
b. Berubah rasanya dan
c. Berubah warnanya
Tersebab najis yang jatuh kedalam air tersebut.
Apabila perubahan air dimaksud hilang dengan sendirinya, yakni setelah beberapa lama kemudian atau hilangnya perubahan itu disebabkan karena diberikan tambahan-tambahan air baru yang suci mensucikan, maka air tersebut maka air tersebut dihukumkan sebagai air yang suci mensucikan kembali.
Tetapi sebaliknya apabila ada perubahan yang terjadi pada air tersebut seperti: baunya, rasanya, dan atau warnanya hilang disebabkan adanya tambahan sesuatu seperti : ramuan-ramuan/dedaunan atau apa saja yang dapat menghilangkan bau, rasa, dan warna air tersebut, maka air dimaksud tidak sah dipergunkan untuk berhadast seperti : berwudlu atau menghilangkan najis seperti : cebok, Artinya air itu hukumnya suci tetapi tidak mensucikan.
Keterangan :
Suci artinya boleh dipergunakan untuk minum, mencuci piring dan lain-lain.
Mensucikan artinya boleh dipergunakan untuk berwudlu, mandi hadast besar, menghilangkan najis dan lain sebagainya.
Selanjutnya...
0 komentar:
Posting Komentar